Senin, 05 September 2016



MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“RULE OF LAW”

 



Dosen Pembimbing: Ahmad Fauzan M.pd
Disusun oleh:
1.       Lutfiatun Nisa             (RSA1C115005)
2.       Novani Kurniaty        (RSA1C115021)
3.       Rostalinda Rumapea (RSA1C115022)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA PGMIPA-U
JURUSAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2015/2016

Kata pengantar


Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang besrjudul ”RULE OF LAW”.Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Fauzan, M.Pd selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaikan makalah ini.
    Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.Kami juga menyadari makalah ini belum sempurna.Oleh Karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.








Jambi, 17 september 2015


                                                                                                                        Tim penyusun







i
Daftar isi


Kata Pengantar............................................................................................................i
Daftar Isi ....................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1        Latar Belakang ..............................................................................................
.1
I.2        Rumusan Masalah..........................................................................................
.1
I.3        Tujuan.............................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
II.1      Pengertian Rule of Law...................................................................................3
II.2      Ciri Rule Of Law.............................................................................................5
II.3      Unsur-unsur Rule Of Law……………….......................................................5
II.4      Prinsip-prinsip Rule Of Law…………...........................................................6
II.5      Makna Rule Of Law…………………............................................................6
BAB III STUDY KASUS
III.1     Kasus.............................................................................................................
..8
III.2     Study Kasus................................................................................................
.....8
III.3     Penyelesaian Kasus.........................................................................................8
BAB IV PENUTUP
IV.1     Kesimpulan………………………………………………………………….9
IV.2     Kritik dan saran………………………………………………………….…..9
Daftar Pustaka





ii
BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang
            Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Negara Indonesia merupakan Negara hukum, para masyarakatpun mengetahui hal tersebut. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya, terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Jika para masyarakat maupun para petinggi
Negara mampu menanamkan nilai-nilai pancasila maupun norma yang berlaku di Indonesia, sudah pasti Negara ini akan tertib dan harmonis tanpa ada lagi pelanggaran yang terus terjadi di Negara ini. Jika yang salah diperlakukan dengan hukuman yang pantas maka masyarakat Indonesia akan takut untuk melanggar hukum. Tapi kenyataan yang sekarang masyarakat Indonesia tidak takut dengan hukum yang ada maka dari itu mereka berani beramai-ramai untuk melanggarnya, misalnya saja korupsi yang setiap tahun terus terjadi.
Dalam bahasan ini dibahas supaya keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
2. Rumusan masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah:
                  1. Apa pengertian Rule Of Law?
                  2. Apa ciri Rule Of Law?
3. Apa unsur-unsur  Rule of Law ?
4. Apa prinsip-prinsip Rule Of Law?
5. Apa Makna Indonesia sebagai Rule Of Law
1
3. Tujuan
1. Untuk Menjelaskan Pengertian Rule Of Law
2. Untuk Mengetahui Ciri Rule Of Law
3. Untuk Mengetahui Unsur-unsur Rule Of Law
4. Untuk Mengetahui Prinsip-prinsip Rule Of Law
5. Untuk Mengetahui Makna Rule Of Law























2
BAB II
PEMBAHASAN


1. Pengertian Rule Of Law         
Pengertian Negara hukum dan rule of the law pada hakikatnya sulit di pisahkan.Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule of law.Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum”..
Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaga di dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku.
Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis
 Pengertian Negara hukum atau rule of law menurut para tokoh adalah sebagai berikut :
·         Philipus M. Hadjon
Negara hukum menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus di batasi dan di atur melalui suatu perundang-undagan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangannya itulah yang di sebut dengan rule of law.



3
·         Friedman
Antara pengertian Negara hukum dan rule of law sebenarnya saling mengisi[1]. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan public yang diatur secara legal.
Sulit menentukan pengertian rule of law secara universal karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itu secara berbeda pula, dalam hal ini rule of law munculnya bersifat endogen.Artinya muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu.
·         Carl J. Friedrich dalam bukunya constitutional government and democracy: theory and practice in Europe and America
Memperkenalkan Negara hukum dengan istilah rehtsstaat atau constitutional state.
·         Friederich J. Stahl
Menurutnya terdapat empat unsure pokok untuk berdirinya suatu rechsstaat,yaitu :
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
·         Albert ven dicey dalam “introduction to the law of the constitution”
Memperkenalkan istilah the rule of law, yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurutnya terdapat 3 yang fundamental yaitu :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jikalau memang melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku bagi masyarakat biasa dan pejabat negara
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan keadilan    


2. Ciri-ciri Rule Of Law
Pemerintah dan unsur-unsur lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif. Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan jaman.
Konsep negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut :
1. HAM terjamin oleh undang-undang
2.  Supremasi hukum
3.  Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
4.  Kesamaan kedudukan di depan hukum
5.  Peradilan administrasi dalam perselisihan
6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
7.   Pemilihan umum yang bebas
8.   Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
9.   Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
            10. Adanya legalitasi dalam arti hukum.
3. Unsur-unsur Rule Of Law
1.      Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
3.      Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
4.      Pemerintah dijalankan menurut undang-undang
5
5.      Menculnya peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah
4. Prinsip-prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal (in the formal sense)
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
b. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang                                       adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
d.  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil                  dan layak dalam hubungan adil kerja (pasal 28 D:2)

Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil/ Hakiki
a. Berkaitan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional                                              masing-masing bangsa (sunarjati, harsono 1982)
c. Rule of law mempunyai akar sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran pemikiran hukum, mengandung                                           kawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara                                 
e.  Rule of law merupakan suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
5. Makna Indonesia sebagai Rule Of Law

           
Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif.Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis.
6
Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampumenyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
























7
BAB III
STUDY KASUS

1.  Kasus
1.      Korupsi
2.      Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika
3.      Kasus perdagangan anak.
2.  Permasalahan
1.      Korupsi
Triasih wahyu sari, seorang bidan yang bertugas sebagai verifikator program jalinan persalinan bidan praktik mandiri di kabupaten blora, jawa tengah. Korupsi dana persalinan buat biaya kehidupan sehari-hari. Kasus terjadi pada tanggal 8 september 2015.
2.      Kasus perdangan narkoba dan psikotripika
Chairul saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja 1,6 gram. Ia di paksa mengaku oleh sejumlah oknum polisi, ternyata sejumlah 4 polisi yang terlibat dalam pengedaran ganja. Kasus ini terjadi pada tanggal 3 mei 2010.
3.      Kasus perdagangan anak
Kasus penjualan bayi melalui media sosial mulai jadi perbinjangan, banyak foto-foto bayi di pasang di akun instagram dengan judul iklan ‘’JUAL BAYI MURAH’’ atau “JUAL BAYI LUCU’’.Ada beberapa artis Indonesia yang foto anaknya di pasang dalam iklan tersebut, salah satunya Ruben Onsu.Kasus terjadi pada bulan Juli 2015.
3.  Penyelesaian
1.      Korupsi
Pengadilan tindak korupsi jawa tengah menjatuhkan hukuman kepada triasih wahyu sari yaitu 3,5 tahun penjara, serta menjatuhkan hukuman denda sebesar 100juta. Maka jika tidak dibayar, akan di gantikan dengan kurungan selama 2 bulan.

8
2.   Perdagangan narkoba dan psikotripika
Propam polres jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kepemilikan ganja tersebut.Ke empat polisi tersebut ditunda kenaikan pangkat dan di tempatkandi tempat kusus selama 7 hari.
3.  Kasus perdangan anak
Polisi mencari tersangka pelaku penjual bayi tersebut akhirnya di temukan. Dan mirisnya adalah tersangka seorang wanita berusia 19 tahun dan baru lulus SMK dan Ia di jerat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar.













9
BAB IV
PENUTUP

1.  Kesimpulan
            Negara Indonesia sangat membutuhkan penegakkan Rule Of Law, karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu oraang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
           Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
            Rule of Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
2.  Saran
            Warga negara Indonesia haruslah menjunjung tinggi kejujuran dan kaidah-kaidah hukum agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka di butuhkan suatu kerjasama antara masyarkat dan pemerintah maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran bangsa.







10
Daftar Pustaka

Kaelan 2010.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta:Paradigma.
Winarno.2007. Paradigma baru “Pendidikan kewarganegaraan’’ paduan kuliah di perguruan tinggi. PT.Bumi aksara:Jakarta.
www.m.merdeka.com: (14 september 2015, 12.34)
www.tribunnews.com: (14 september 2015, 13.30)
www.bintang.com: (14 sepetember 2015, 20.59)






















11


[1] Friedman, 1960:546
4. Asshid diqie, 2005: 69-70).
4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar