MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“RULE OF LAW”
Dosen
Pembimbing: Ahmad Fauzan M.pd
Disusun oleh:
1.
Lutfiatun Nisa (RSA1C115005)
2.
Novani Kurniaty (RSA1C115021)
3.
Rostalinda Rumapea (RSA1C115022)
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN KIMIA PGMIPA-U
JURUSAN MATEMATIKA
DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
TAHUN
2015/2016
Kata
pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
selesainya makalah yang besrjudul ”RULE OF LAW”.Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad
Fauzan, M.Pd selaku dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah membimbing kami
agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca.Kami juga menyadari makalah ini belum sempurna.Oleh Karena itu, saran
dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan
makalah ini.
Jambi, 17 september 2015
Tim
penyusun
i
Daftar isi
Kata Pengantar............................................................................................................i
Daftar Isi
....................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang ...............................................................................................1
I.2 Rumusan Masalah...........................................................................................1
I.3 Tujuan.............................................................................................................2
I.1 Latar Belakang ...............................................................................................1
I.2 Rumusan Masalah...........................................................................................1
I.3 Tujuan.............................................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Rule of Law...................................................................................3
II.2 Ciri Rule Of Law.............................................................................................5
II.3 Unsur-unsur Rule Of Law……………….......................................................5
II.4 Prinsip-prinsip Rule Of Law…………...........................................................6
II.5 Makna Rule Of Law…………………............................................................6
II.1 Pengertian Rule of Law...................................................................................3
II.2 Ciri Rule Of Law.............................................................................................5
II.3 Unsur-unsur Rule Of Law……………….......................................................5
II.4 Prinsip-prinsip Rule Of Law…………...........................................................6
II.5 Makna Rule Of Law…………………............................................................6
BAB III
STUDY KASUS
III.1 Kasus...............................................................................................................8
III.2 Study Kasus.....................................................................................................8
III.3 Penyelesaian Kasus.........................................................................................8
III.1 Kasus...............................................................................................................8
III.2 Study Kasus.....................................................................................................8
III.3 Penyelesaian Kasus.........................................................................................8
BAB IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan………………………………………………………………….9
IV.2 Kritik dan saran………………………………………………………….…..9
Daftar
Pustaka
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma,
nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Negara
Indonesia merupakan Negara hukum, para masyarakatpun mengetahui hal tersebut.
Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya,
terutama penegakkan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan
penegakkan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara
kita, hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang
memenangkan peradilan. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan
peradilan di Negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari
norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan
yang benar. Jika para masyarakat maupun para petinggi
Negara mampu menanamkan nilai-nilai
pancasila maupun norma yang berlaku di Indonesia, sudah pasti Negara ini akan
tertib dan harmonis tanpa ada lagi pelanggaran yang terus terjadi di Negara
ini. Jika yang salah diperlakukan dengan hukuman yang pantas maka masyarakat
Indonesia akan takut untuk melanggar hukum. Tapi kenyataan yang sekarang
masyarakat Indonesia tidak takut dengan hukum yang ada maka dari itu mereka
berani beramai-ramai untuk melanggarnya, misalnya saja korupsi yang setiap
tahun terus terjadi.
Dalam bahasan ini dibahas supaya
keadilan dapat ditegakkan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya
yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan.
2. Rumusan masalah
Adapun permasalahan yang dihadapi
diantaranya adalah:
1.
Apa pengertian Rule Of Law?
2.
Apa ciri Rule Of Law?
3. Apa
unsur-unsur Rule of Law ?
4. Apa
prinsip-prinsip Rule Of Law?
5. Apa Makna
Indonesia sebagai Rule Of Law
1
3. Tujuan
1. Untuk Menjelaskan Pengertian Rule
Of Law
2. Untuk Mengetahui Ciri Rule Of Law
3. Untuk Mengetahui Unsur-unsur Rule
Of Law
4. Untuk Mengetahui Prinsip-prinsip
Rule Of Law
5. Untuk Mengetahui Makna Rule Of
Law
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Rule Of Law
Pengertian
Negara hukum dan rule of the law pada hakikatnya sulit di pisahkan.Istilah
negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata Rechtsstaat atau Rule
of law.Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat.
Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa
diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum”..
Pengertian
negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur-unsur lembaga di
dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang
berlaku.
Hukum tidak
boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan
kekuasaan belaka atau machtsstaat. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar
atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis
Pengertian Negara hukum atau rule of law
menurut para tokoh adalah sebagai berikut :
·
Philipus
M. Hadjon
Negara hukum menurut istilah
bahasa belanda rechtsstaat lahir dari
suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang
sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan.
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan
raja maupun penyelenggara Negara harus di batasi dan di atur melalui suatu
perundang-undagan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangannya itulah yang di sebut dengan rule of law.
3
·
Friedman
Antara pengertian Negara hukum dan rule
of law sebenarnya saling mengisi[1].
Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan
public yang diatur secara legal.
Sulit menentukan pengertian rule of law
secara universal karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itu secara
berbeda pula, dalam hal ini rule of law munculnya bersifat endogen.Artinya
muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu.
·
Carl
J. Friedrich dalam bukunya constitutional
government and democracy: theory and practice in Europe and America
Memperkenalkan Negara hukum dengan
istilah rehtsstaat atau constitutional state.
·
Friederich
J. Stahl
Menurutnya terdapat empat unsure pokok untuk
berdirinya suatu rechsstaat,yaitu :
1.
Hak-hak
manusia
2.
Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4.
Peradilan
administrasi dalam perselisihan
·
Albert
ven dicey dalam “introduction to the law of the constitution”
Memperkenalkan istilah the rule of law, yang secara sederhana
diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurutnya terdapat 3 yang
fundamental yaitu :
1.
Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang
sewenang-wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jikalau memang
melanggar hukum.
2.
Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku bagi masyarakat
biasa dan pejabat negara
3.
Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan keadilan
2.
Ciri-ciri Rule Of Law
Pemerintah dan unsur-unsur lembaganya
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Peran
pemerintah sangat kecil dan pasif. Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum
mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya
memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan
jaman.
Konsep
negara hukum material yang dikembangkan di abad ini sedikitnya memiliki
sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau Rechtsstaat, yaitu
sebagai berikut :
1. HAM terjamin oleh undang-undang
2.
Supremasi hukum
3.
Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
4.
Kesamaan kedudukan di depan hukum
5.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
6. Kebebasan menyatakan pendapat,
bersikap dan berorganisasi
7.
Pemilihan umum yang bebas
8.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
9.
Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
10.
Adanya legalitasi dalam arti hukum.
3.
Unsur-unsur Rule Of Law
1. Supremasi
aturan-aturan hukum (Supremacy of Law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence
of arbitary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau
melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum (Equality before the Law). Dalil ini
berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
3. Terjaminnya
hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar)
serta keputusan-keputusan pengadilan.
4. Pemerintah
dijalankan menurut undang-undang
5
5. Menculnya
peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan
pemerintah
4. Prinsip-prinsip Rule Of Law
Prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal (in the formal
sense)
a. Negara Indonesia adalah negara
hukum (pasal 1: 3)
b. Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)
c. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum (pasal 28 D:1)
d. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan adil kerja (pasal 28 D:2)
Prinsip-prinsip Rule of Law secara
Materiil/ Hakiki
a. Berkaitan erat dengan the
enforcement of the Rule of Law
b. Keberhasilan the enforcement
of the rule of law tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (sunarjati, harsono
1982)
c. Rule of law mempunyai akar
sosial dan akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
d. Rule of law juga merupakan suatu legalisme, aliran
pemikiran hukum, mengandung kawasan social, gagasan tentang hubungan
antar manusia, masyarakat, dan negara
e. Rule of law merupakan
suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).
5.
Makna Indonesia sebagai Rule Of Law
Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material tersebut harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.
Makna negara Indonesia sebagai negara
hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil
akomodatif, adaptif dan progresif.Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung
keinginan masyarakat yang dinamis.
6
Makna hukum seperti ini menggambarkan
fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Adaptif, artinya
mampumenyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah
usang.Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan.
Makna hukum seperti ini menggambarkan kemampuan hukum nasional untuk tampil
dalam praktiknya mencairkan kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat
menciptakan kebenaran yang berkeadilan bagi setiap anggota masyarakat.
7
BAB III
STUDY KASUS
1. Kasus
1. Korupsi
2. Kasus-kasus
perdagangan narkoba dan psikotripika
3. Kasus
perdagangan anak.
2. Permasalahan
1. Korupsi
Triasih
wahyu sari, seorang bidan yang bertugas sebagai verifikator program jalinan
persalinan bidan praktik mandiri di kabupaten blora, jawa tengah. Korupsi dana
persalinan buat biaya kehidupan sehari-hari. Kasus terjadi pada tanggal 8
september 2015.
2.
Kasus perdangan narkoba dan
psikotripika
Chairul saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja 1,6 gram. Ia
di paksa mengaku oleh sejumlah oknum polisi, ternyata sejumlah 4 polisi yang
terlibat dalam pengedaran ganja. Kasus ini terjadi pada tanggal 3 mei 2010.
3.
Kasus perdagangan anak
Kasus
penjualan bayi melalui media sosial mulai jadi perbinjangan, banyak foto-foto
bayi di pasang di akun instagram dengan judul iklan ‘’JUAL BAYI MURAH’’ atau
“JUAL BAYI LUCU’’.Ada beberapa artis Indonesia yang foto anaknya di pasang
dalam iklan tersebut, salah satunya Ruben Onsu.Kasus terjadi pada bulan Juli
2015.
3. Penyelesaian
1.
Korupsi
Pengadilan tindak korupsi jawa tengah menjatuhkan
hukuman kepada triasih wahyu sari yaitu 3,5 tahun penjara, serta menjatuhkan
hukuman denda sebesar 100juta. Maka jika tidak dibayar, akan di gantikan dengan
kurungan selama 2 bulan.
8
2.
Perdagangan narkoba dan psikotripika
Propam polres jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4
polisi yang terlibat dalam rekayasa kepemilikan ganja tersebut.Ke empat polisi
tersebut ditunda kenaikan pangkat dan di tempatkandi tempat kusus selama 7
hari.
3.
Kasus perdangan anak
Polisi mencari tersangka pelaku penjual bayi
tersebut akhirnya di temukan. Dan mirisnya adalah tersangka seorang wanita
berusia 19 tahun dan baru lulus SMK dan Ia di jerat dengan hukuman 6 tahun
penjara dan denda 1 Miliar.
9
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Negara Indonesia sangat membutuhkan penegakkan Rule Of Law, karena akan
mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu
oraang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak
terkotori hal yang buruk. Ada tidaknya rule of law pada suatu negara ditentukan
oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil,
baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Rule of
Law juga mempunyai kaitan erat dengan HAM ( Hak Asasi Manusia), dimana jika
pelaksanaan Rule of Law benar akan menyebakan kemajuan kulitas hidup dan pada
akhirnya terpenuhinya hak asasi manusia.
2. Saran
Warga negara Indonesia haruslah menjunjung tinggi kejujuran dan kaidah-kaidah
hukum agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Dalam suatu
penegakan hukum disuatu Negara maka di butuhkan suatu kerjasama antara
masyarkat dan pemerintah maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara
yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan
yaitu kemakmuran bangsa.
10
Daftar
Pustaka
Kaelan 2010.Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,Yogyakarta:Paradigma.
Winarno.2007. Paradigma baru “Pendidikan kewarganegaraan’’ paduan
kuliah di perguruan tinggi. PT.Bumi aksara:Jakarta.
www.m.merdeka.com: (14 september
2015, 12.34)
www.tribunnews.com: (14 september
2015, 13.30)
www.bintang.com: (14 sepetember 2015, 20.59)
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar